menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 Tanggal 5 Januari 2011 tentang Uji Coba Penerapan 5 (lima) hari kerja, mulai berlaku tanggal 1 Februari - 31 Juli 2011.
Jam Kerja:
Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB istirahat 12.00-12.30 WIB
Jum'at : 07.30 - 15.00 istirahat 11.30 - 13.00 WIB
Tidak berlaku untuk Kantor Pelayanan Pajak Daerah, RS Grhasia, Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru, Laboratorium Kesehatan, Transjogja, Balai Latihan Pendidikan Teknik, Panti-panti Sosial dilingkungan Dinas Sosial dengan tanpa waktu istirahat dan peraturan jam kerja sebagai berikut :
Jam Kerja
Senin - Kamis : 07.30 - 14.30 WIB
Jum'at : 07.30 - 11.30 WIB
Sabtu : 07.30 - 13.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar