Akhirnya, setelah lima kabupaten dan kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta start duluan mengambil kebijakan dalam memberlakukan lima hari kerja di masing-masing instansi, mulai bulan februari tahun ini, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera menyusul.
Kebijakan ini kelihatannya masih terus harus dikaji oleh Pemerintah Provinsi, karena selama beberapa bulan mendatang, kebijakan pemberlakuan lima hari kerja ini terus dipantau dan dievaluasi dalam segala hal. Bisa dikatakan ini baru dalam tahap uji coba.
Semoga saja menjadi yang terbaik untuk masyarakat seluruh provinsi dan aparaturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar